Wisata Bisnis – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan, pemerintah Indonesia akan tetap menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan. Jaminan ini sendiri terutama terkait ranah privat yang diatur dalam KUHP.
“Kami menyampaikan secara tegas bahwa tidak usah ragu dan tidak usah bimbang (bagi wisatawan) untuk tetap berkunjung ke Wonderful Indonesia,” ucap Sandiaga, dikutip dari Tempo.co, Senin, (12/12/2022).
Sebelumnya, KUHP yang baru disahkan oleh pemerintah dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak karena mengatur ranah privat dan dianggap melanggar HAM. Sejumlah pasal, seperti pasal ancaman pidana bagi pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi yang diatur dalam KUHP dikhawatirkan dapat ‘mengusir’ investor dan wisatawan mancanegara. Meskipun begitu, Sandiaga selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjamin bahwa ranah privat wisatawan akan tetap terjaga.
“Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara dan juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif),” kata Sandiaga.
“Sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung,” ujar Sandiaga menambahkan.
Selain itu, Sandiaga juga menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam KUHP terkait perzinaan dan kohabitasi merupakan pasal yang bersifat delik aduan. Sehingga jika tidak ada laporan langsung dari pihak orang tua, anak, ataupun pasangan, maka pihak yang berwajib tidak bisa melakukan penangkapan karena tidak ada pengaduan oleh orang yang sah secara hukum.
“Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan,” ucap Sandiaga.
Pasal 412 yang mengatur hukuman seks pranikah dalam KUHP sendiri memiliki hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 413 yang mengatur hukuman kohabitasi memiliki hukuman maksimal enam bulan perjara atau denda Rp 10 juta.
Pemerintah Indonesia sendiri akan menargetkan kunjungan wisatawan dengan jumlah yang lebih tinggi di tahun 2023. Sandiaga mengatakan bahwa industri pariwisata merupakan sebuah industri yang mengandalkan reputasi dan kepercayaan. Oleh sebab itu, butuh sebuah narasi positif agar bisa membuat pariwisata Indonesia terus bertumbuh.
“Oleh karena itu kepercayaan-lah terutama kepercayaan besar dari pelanggan, dari wisatawan, dan reputasi Indonesia, khususnya di sektor pariwisata menjadi sangat strategis dan penting,” kata Sandiaga.
“Untuk itu sebuah narasi positif sangat dibutuhkan dan penyebarluasan informasi yang bijak menjadi penting untuk membuat pariwisata terus bertumbuh,” ujar Sandiaga.
Terkait KUHP yang baru dirilis oleh pemerintah, Sandiaga mengatakan bahwa pihak Kemenparekraf akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sosialisasi untuk menjawab kekhawatiran masyarakat dan wisatawan mancanegara.
“Tentunya kita ingin menjawab beberapa kekhawatiran yang ada tentang penerapan KUHP dan dampaknya terhadap pariwisata,” ujarnya.
Sumber : https://travel.tempo.co/read/1667585/sandiaga-uno-wisatawan-tak-perlu-ragu-tetap-berkunjung-ke-wonderful-indonesia