
Wisata Bisnis – Wisata ke Jepang tak lagi semurah dulu. Pemerintah daerah di berbagai wilayah Negeri Sakura tengah menyiapkan sejumlah aturan baru yang berimbas langsung pada turis asing, mulai dari pajak penginapan yang melonjak hingga tiket masuk destinasi populer yang lebih mahal dibandingkan warga lokal.
Kebijakan ini lahir seiring lonjakan wisatawan internasional. Jepang menerima hampir 37 juta turis asing pada 2024. Ledakan jumlah pengunjung memang mendongkrak ekonomi, tetapi di sisi lain menimbulkan masalah overtourism di destinasi favorit seperti Gunung Fuji, Kyoto, dan Nara. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini mendorong langkah diferensiasi harga untuk mengurangi tekanan pada lingkungan dan infrastruktur.
Aturan yang umumnya diterapkan pada 2025 ini bakal bikin biaya liburan makin membengkak, apalagi jika kurs rupiah terhadap yen makin lemah. Turis wajib punya rencana yang tepat agar bisa mewujudkan harapan menikmati keindahan Jepang.
Pajak Penginapan Makin Tinggi, Kyoto Jadi Sorotan
Melansir Asahi Shimbun, salah satu kebijakan paling signifikan datang dari Kyoto. Kota bersejarah itu berencana menaikkan pajak penginapan hingga maksimal 10.000 yen (sekitar Rp 1,1 juta) per malam per orang. Skemanya dibuat bertingkat, mulai 200 yen (Rp 22 ribu) untuk tarif murah, hingga 10.000 yen untuk tarif kamar di atas 100.000 yen (Rp 11 juta).
Kenaikan pajak ini diproyeksikan menggandakan penerimaan Kyoto menjadi 12 miliar yen per tahun. Tujuannya bukan hanya menambah kas daerah, tetapi juga untuk membiayai penanganan masalah turisme massal yang semakin mendesak. Jika berjalan sesuai rencana, aturan baru berlaku mulai 2026.
Harga tiket khusus
Jepang berencana menerapkan harga tiket khusus untuk turis mancanegara yang lebih mahal daripada wisatawan lokal. Berikut rencana harga yang akan diterapkan pada 2026 di beberapa tempat wisata:
Himeji Castle
-
- Turis asing 2-3 ribu yen setara Rp 221.700-332.450
- Turis lokal 1.000 yen setara Rp 110.850.
Hutan Junglia
-
- Turis asing 8.800 yen setara Rp 975.200
- Turis lokal 6.800 yen setara Rp 753.550.
Kuil Nanzoin
-
- Turis asing 300 yen setara Rp 33.300
- Turis lokal gratis.
Penerapan JESTA
Jepang meningkatkan pengawasan bagi turis melalui program digital praskrining Japanese Electronic System for Travel Authorization (JESTA). Sistem yang diterapkan pada 2028 ini mewajibkan turis mengirim dokumen pribadi dan perjalanannya sebelum masuk Jepang.
Dokumen yang dikirim lewat online ini akan diperiksa departemen imigrasi Jepang, termasuk catatan kriminal dan riwayat tinggal ilegal. Jika permohonan kedatangan ditolak, turis tidak bisa masuk Jepang. Dengan cara ini, pemerintah memastikan hanya turis yang memenuhi syarat bisa masuk Jepang.
Wajib Bayar untuk Mendaki Gunung Fuji
Jepang membuka pendakian Gunung Fuji melalui jalur Yoshida, salah satu yang paling populer, dengan aturan baru. Pemerintah Perfektur Yamanashi menetapkan tiap pendaki wajib bayar sebesar 4.000 yen atau setara Rp 480 ribu, naik dua kali lipat dibanding 20214. Pemerintah juga menetapkan kuota pendaki hanya sebanyak 4 ribu orang per hari
Dalam aturan ini, pendaki wajib melakukan reservasi online lebih dulu dan wajib mematuhi sejumlah syarat. Termasuk menggunakan pakaian hangat dan sepatu khusus mendaki gunung. Pendaki yang tidak melakukan reservasi dilarang melewati gerbang Stasiun Kelima pada pukul 14.00-03.00, maju dua jam dibandingkan aturan tahun 2024.
Asuransi perjalanan kini jadi syarat wajib
Jepang menetapkan bahwa mulai 2025, semua pengunjung wajib memiliki asuransi perjalanan yang mencakup biaya medis dan evakuasi darurat. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi pengunjung dan sistem kesehatan Jepang. Dokumen asuransi ini akan diperiksa saat pengajuan visa maupun saat kedatangan di bandara.
Kamu bisa memilih asuransi dari perusahaan di Indonesia, asalkan mencakup biaya pengobatan minimal JPY 5.000.000. Jangan lupa bawa salinan polis asuransi dan nomor darurat yang bisa dihubungi. Tanpa dokumen ini, kamu bisa ditolak masuk meskipun visa sudah ada di tangan.
Perubahan Belanja Bebas Pajak
Jepang mengubah aturan belanja bebas pajak atau tax-free shopping mulai November 2026 bagi turis asing. Selanjutnya, turis asing wajib membayar pajak konsumsi dengan besaran yang belum ditentukan. Artinya, turis asing akan membayar barang belanjaan lebih mahal dibanding sebelumnya.
Perubahan ini dikarenakan banyaknya penyalahgunaan aturan yang ditemukan pemerintah Jepang. Barang-barang tersebut dijual kembali di dalam negeri dengan harga murah. Padahal barang-barang tersebut harusnya dibawa ke luar negeri, tidak untuk beredar di dalam Jepang.
Penerapan pajak konsumsi untuk turis ini berbeda dengan aturan sejenis lainnya. Seperti dijelaskan dalam Japan Times, pajak akan dikembalikan setelah turis sampai di negara asal dan barangnya diverifikasi petugas bea cukai. Pengaturan ini mengembalikan fungsi pajak konsumsi seperti semula.