Wisata Bisnis – Listing merupakan salah satu istilah yang sering ditemukan dalam dunia investasi atau saham. Listing dapat dipahami sebagai pencatatan atau pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa dan dapat diperjualbelikan. Jika Anda investor pendatang baru, Anda perlu memahami istilah listing dan jenis pencatatan saham lainnya.
Pengetahuan yang dimaksud berupa seseorang harus mampu memiliki pengetahuan strategi investasi yang sangat berkaitan dengan trend atau kondisi masa terkini dari perkembangan pasar modal. Dengan kata lain, seseorang yang ingin menjadi ahli dalam berinvestasi di pasar modal harus pandai dan teliti. Tentunya dalam mengamati perkembangan pasar modal Indonesia atau pasar modal global saat ini dan masa yang akan datang.
Dalam dunia pasar modal atau Bursa efek terdapat banyak sekali istilah yang perlu kamu ketahui. Contihnya mulai dari istilah-istilah yang berkaitan dengan perusahaan, hingga istilah-istilah yang berkaitan dengan investor. Dari sekian banyak istilah yang ada di dalam kegiatan investasi saham di pasar modal, salah satunya adalah listing. Apakah kamu sudah tahu dengan istilah listing? Jadi, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Listing
Dikutip dari dictio.id bahwa dalam yourdictionary.com dikatakan bahwa listing adalah in securities, the action of having a corporation’s securities registered and traded on a particular exchange. Pengertian tersebut jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti pada bidang sekuritas, listing adalah suatu tindakan atau kegiatan mendaftarkan serta memperdagangkan saham perusahaan pada bursa saham tertentu.
Dari pengertian itu, bisa dibilang kalau listing adalah suatu saham perusahaan yang sudah terdaftar secara sah pada bursa saham. Saham yang sudah terdaftar secara sah itu bisa diperdagangkan di bursa saham. Dengan begitu, perusahaan dan investor bisa sama-sama memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari bursa saham akan terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sehingga investor harus pandai dalam membeli dan menjual sahamnya.
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ingin ikut berpartisipasi dalam perdagangan saham, maka Direksi dan Komisaris perusahaan harus mendaftarkan perusahaannya terlebih dahulu pada bursa saham. Selain itu, tidak semua bursa saham memiliki persyaratan yang tidak sama, sehingga perusahaan harus bisa menyesuaikan dan mengikuti persyaratan untuk membuka saham di bursa saham yang tepat. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan rapat antara Direksi dan Komisaris serta bisa juga berkonsultasi dengan ahlinya.
Jadi, bagi para investor pemula harus berhati-hati dalam memilih saham perusahaan dan sebaiknya dilihat terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut masih terdaftar di pasar bursa atau tidak. Selain itu, investor pemula juga harus melihat laporan keuangan dan kinerja dari perusahaan. Sederhananya, dalam berinvestasi pada bursa saham harus memiliki ketelitian, kecermatan, dan keberanian agar keuntungan bisa diperoleh secara berkala dan kerugian bisa diminimalisir.
Jenis Listing
Pencatatan saham atau listing dibagi menjadi 4 jenis, yakni single listing, dual listing, multiple listing dan cross listing. Berikut penjelasannya mengutip buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio oleh Mohammad Samsul.
-
Single Listing
Merupakan saham yang hanya dicatatkan pada satu bursa efek saja.
-
Dual Listing
Merupakan saham yang dicatatkan di dua bursa efek, misalnya Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta.
-
Multiple Listing
Merupakan saham yang dicatatkan pada lebih dari dua bursa efek.
-
Cross Listing
Merupakan saham yang dicatatkan di luar wilayah negara, misalnya saham di Indonesia dicatatkan di New York Stock Exchange dan jenis saham di Amerika Serikat dicatatkan di Bursa Efek Jakarta.
