5 Aturan Baru serta Syarat Naik Pesawat Domestik dan Internasional  

Wisata Bisnis – Pengalaman bepergian dengan pesawat kini telah banyak berubah dibandingkan beberapa tahun lalu. Seiring perkembangan teknologi, peningkatan standar keselamatan, dan penyesuaian terhadap situasi global, dunia penerbangan menghadirkan sejumlah kebijakan baru.

Mulai dari sistem keamanan yang lebih ketat hingga pengaturan ulang layanan di dalam pesawat, penumpang kini dituntut lebih cermat sebelum memulai perjalanan udara. Tak sedikit orang yang kaget saat tiba di bandara karena kurang memahami regulasi terbaru. Apalagi bagi mereka yang sudah lama tidak terbang, perubahan ini bisa membingungkan.

Untuk itu, penting bagi setiap calon penumpang untuk mengetahui lima aturan baru dalam penerbangan yang kini telah diterapkan di berbagai maskapai, termasuk di Indonesia.

Aturan Bagasi Kini Lebih Fleksibel dan Ketat

Peraturan bagasi kini bervariasi tergantung maskapai, kelas penerbangan, dan rute. Tak semua tiket ekonomi menyertakan bagasi gratis. Bahkan, banyak maskapai domestik yang menerapkan kebijakan bagasi berbayar.

Selain itu, bagasi kabin juga diawasi lebih ketat, dengan bobot maksimal umumnya 7 kg. Beberapa maskapai bahkan menimbang langsung tas penumpang di pintu boarding. Oleh karena itu, periksa kembali syarat dan ketentuan tiket agar tidak dikenakan biaya tambahan yang tak terduga.

Verifikasi Identitas Digital dan Prosedur Keamanan Lebih Ketat

Bandara dan maskapai kini mulai memanfaatkan teknologi biometrik seperti pemindai wajah, sidik jari, hingga boarding pass berbasis QR code untuk mempercepat proses keberangkatan. Teknologi ini juga bertujuan mengurangi interaksi fisik antara penumpang dan petugas bandara.

Meski begitu, penumpang tetap diminta membawa dokumen identitas seperti KTP atau paspor. Prosedur ini masih baru bagi sebagian orang, jadi disarankan untuk datang lebih awal agar bisa menyesuaikan diri dengan proses digitalisasi ini.

Layanan di Pesawat Kini Lebih Terbatas dan Digital

Pelayanan makanan kini tidak selalu tersedia secara otomatis. Pada penerbangan jarak pendek atau di kelas ekonomi, makanan dan minuman hanya tersedia jika dipesan sebelumnya atau dibeli di dalam pesawat.

Beberapa maskapai bahkan hanya menyediakan air minum gratis. Sementara itu, untuk hiburan, banyak maskapai beralih ke sistem digital. Penumpang diminta mengunduh aplikasi hiburan sebelum terbang atau menggunakan perangkat pribadi untuk mengakses konten.

Proses Naik dan Turun Pesawat Dilakukan Bergelombang

Sistem boarding dan disembarkasi kini lebih tertib. Penumpang biasanya dipanggil berdasarkan zona atau nomor kursi secara bertahap, guna mencegah kerumunan di pintu masuk pesawat.

Kebiasaan lama seperti berebut antre kini sudah tak berlaku. Ketertiban saat naik dan turun dari pesawat menjadi kunci untuk kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.

Protokol Kesehatan Masih Berlaku di Beberapa Negara

Meskipun pandemi sudah mereda, sejumlah negara masih memberlakukan protokol kesehatan seperti bukti vaksin atau hasil tes COVID-19 negatif. Beberapa maskapai juga masih menyarankan penggunaan masker, terutama dalam penerbangan padat.

Untuk itu, penumpang disarankan tetap membawa masker, hand sanitizer, dan perlengkapan kebersihan pribadi lainnya. Prosedur ini masih diterapkan demi keamanan bersama selama penerbangan.

Syarat Naik Pesawat Domestik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Berikut ini sejumlah informasi mengenai syarat naik pesawat domestik yang perlu Anda ketahui:

  • Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker apabila dalam keadaan tidak sehat sebagai salah satu syarat naik pesawat
  • Penumpang yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan tidak bisa atau belum mengikuti vaksin COVID-19.
  • Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang
  • Dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kondisi kesehatan pribadi.
  • Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, wajib dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sebagai syarat naik pesawat.

Syarat Naik Pesawat Internasional

Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri, ada sejumlah syarat naik pesawat internasional yang harus dipersiapkan. Berikut adalah sejumlah informasi mengenai syarat naik pesawat internasional berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan yang perlu Anda ketahui:

  • Penumpang wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT di smartphone sebagai syarat naik pesawat
  • Baik WNI atau WNA yang sudah melakukan vaksin lengkap tidak perlu lagi melakukan karantina kedatangan.
  • Baik WNI atau WNA yang akan datang ke Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin sampai dengan booster kedua atau dosis keempat minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat naik pesawat.
  • Baik WNI atau WNA yang tidak atau belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid wajib memberikan surat keterangan dokter yang resmi.
  • Baik WNI atau WNA dianjurkan untuk tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

About pangeranbertopeng