Wisata Bisnis – Lebaran tahun 2022 akan berbeda dibandingkan dengan lebaran tahun 2020-2021. Hal ini disebabkan karena pemerintah Indonesia mulai memberikan kelonggaran dan mengubah sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri menjelang Ramadhan.
Sebelumnya di tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia dilarang untuk mudik ke kampung halaman. Larangan tersebut di tahun 2022 tidak diberlakukan kembali dan masyarakat diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman.
Tentunya dalam kelonggaran mudik lebaran ini masih ada persyaratan yang perlu dipenuh bagi para pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan-aturan dan persyaratan untuk perjalanan dalam negeri pada masa bulan Ramadhan sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) 16/222 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu persyaratan wajib bagi orang yang akan mudik lebaran adalah pelaku perjalanan minimal sudah mendapatkan dosis satu dan dosis dua vaksin Covid-19 serta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam. Para pelaku perjalanan juga bisa mengganti hasil rapid test antigen dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 3 x 24 jam.
Keringanan diberikan bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi sampai dosis kedua karena boleh menggunakan hasil negatif rapid test antigen. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR dan tidak diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima vaksinasi karena faktor kesehatan/penyakit komorbid bisa tetap berpergian dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya maksimal diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” dikutip dari Surat Edaran tersebut, Senin (4/4/2022).