Berencana Naik Pesawat Saat PPKM? Simak Dahulu Aturan Terbarunya!

Wisata Bisnis – Untuk menekan angka penularan Covid-19, Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan untuk di luar wilayah Jawa dan Bali, PPKM diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021. Perpanjangan aturan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM ini tentunya juga mempengaruhi beberapa aktifitas masyarakat yang akan berpergian lewat jalur udara. Sebelumnya, swab antigen ataupun swab pcr menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan jalur udara. Namun ada beberapa aturan baru yang akan berlaku bagi anda yang berencana berpergian menggunakan pesawat, aturan tersebut yakni :

 

Syarat melakukan perjalanan jalur udara selama PPKM

1. Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  • Apabila baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.

Kesimpulan : Jika sudah mendapatkan 2 dosis vaksin, boleh menggunakan hasil negatif rapid test antigen h-1 sebelum perjalanan, sedangkan jika baru mendapatkan 1 dosis vaksin harus menggunakan hasil negatif swab pcr test h-2 sebelum perjalanan

2. Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali

  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.

 

Selain mematuhi persyarat untuk bisa berpergian melalui jalur udara, masyarakat yang akan berpergian menggunakan pesawat juga wajib untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, ditegaskan bahwa setiap masyarakat yang menjadi penumpang transportasi udara bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu:

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
  • Menjaga jarak
  • Menjauhi kerumunan
  • Mengurangi mobilitas
  • Menghindari makan bersama

About pangeranbertopeng