Singapura Akhirnya Membuka Jalur Bagi Warga Negara Indonesia Tanpa Karantina Mandiri

Wisata Bisnis – Setelah pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia selama 2 tahun, akhirnya Pemerintah Singapura memberanikan diri untuk membuka akses masuk warga negara Indonesia untuk berkunjung ke Singapura. Pembukaan akses skema Jalur Perjalanan Vaksin (VTL) untuk pendatang asal Indonesia akan mulai dibuka pada tanggal 29 November 2021.

Dengan dibukanya akses masuk melalui skema Jalur Perjalanan Vaksin, wisatawan yang datang ke Singapura melalui Indonesia tidak perlu melakukan karantina terlebih dahulu. Akses skema Jalur perjalanan Vaksin (VTL) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Singapura juga diberlakukan kepada negara-negara lain seperti India di tanggal 29 November 2021, serta Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar di tanggal 6 Desember 2021.

Dikutip dari laman berita Straits Times, akses skema Jalur Perjalanan Vaksin disampaikan secara langsung oleh Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) pada hari Senin (15/11/2021).

“CAAS dan Kementerian Kesehatan memantau dengan cermat situasi Covid-19 di seluruh dunia dan di setiap negara VTL, dan akan menyesuaikan tindakan jika diperlukan,” ujar CAAS, dikutip Selasa (16/11/2021).

Selain itu, menurut Menteri Transportasi Singapura yakni S. Iswaran dalam konferensi pers mengatakan bahwa Singapura akan membuka jalur-jalur dengan negara yang menjadi tujuan penting, seperti contohnya yakni Indonesia dan India. Indonesia sendiri menjadi salah satu penyumbang wisatawan terbesar bagi pariwisata Singapura, sedangkan sebanyak 7% kedatangan penumpang bandara di Changi tahun 2019 berasal dari India.

Sebelum Indonesia, India, Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab, Singapura telah membuka akses skema Jalur Perjalanan Vaksin (VTL) dengan 16 negara. Namun diantara 16 negara, tiga diantaranya yakni Malaysia, Finlandia, dan Swedia baru akan berlaku pada tanggal 29 November 2021.

Berikut ini merupakan persyaratan untuk melakukan perjalanan masuk ke Singapura tanpa melakukan karantina. Persyaratan ini dikutip dari safetravel.ica.gov.sg yang berisi :

  1. Warga negara Singapura, penduduk permanen atau pengunjung asing (jangka pendek atau panjang)
  2. Harus sudah divaksinasi lengkap dengan vaksin yang sudah mendapat izin darurat dari WHO. Jangka waktu vaksin minimal dua minggu sebelum kedatangan ke Singapura.
  3. Pelancong yang tidak divaksin karena berusia 12 tahun ke bawah, dapat melakukan perjalanan VTL dalam pengawasan orang dewasa yang sudah divaksin.
  4. Harus menunjukkan bukti vaksinasi resmi, contoh: PeduliLindungi.
  5. Menunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan atau Antigen Rapid Test dua hari sebelum keberangkatan ke Singapura.
  6. Menjalani tes PCR saat kedatangan di Singapura dan mengisolasi diri sambil menunggu rilis hasil tes.
  7. Semua pengunjung dengan waktu singkat harus memiliki asuransi medis terkait Covid-19 minimum 30.000 dolar Singapura. Pengunjung dengan waktu singkat bisa memilih asuransi yang basisnya di Singapura atau luar negeri.

About pangeranbertopeng