Wisata Bisnis – Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang memiliki peranan penting bagi perekonomian negara. Sekaligus, juga dapat menjadi potensi dalam hal perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ada yang tak lagi dikenakan sebesar 0,5% pada tahun ini. Melainkan kembali ke tarif normal.
UMKM yang tarifnya tak lagi 0,5% pada 2024. Hal itu di antaranya adalah UMKM orang pribadi dengan omzet tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun yang memanfaatkan tarif PPh final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sejak tahun pajak 2018.
Apa Itu Pajak UMKM?
Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh suatu UMKM. Adapun klasifikasi UMKM dapat dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan.
Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi pelaku UMKM dapat dibedakan. Hal itu berdasarkan usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta.
Berikutnya, ada pula usaha kecil yang memiliki memiliki aset lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Sedangkan untuk usaha menengah memiliki aset lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Selai itu juga punya omzet lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar. Para pelaku UMKM tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan mengenai pajak sektor UMKM tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018.
Tarif Pajak UMKM 2024 dan Ketentuannya
Untuk tahun 2024, wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM masih tetap bisa menggunakan skema PPh final 0,5% yang berlaku sejak 2018.
Tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tersebut berlaku untuk WP pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam ketentuan tersebut, pengenaan tarif PPh final 0,5 persen berlaku:
- Paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
- Paling lama 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
- Paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Skema Penghitungan Pajak yang Lebih Sederhana PPh Final
-
- Sistem PPh Final menawarkan kemudahan perhitungan pajak, di mana pajak dihitung secara final berdasarkan omzet dan tidak perlu menghitung penghasilan neto.
- SPT Tahunan Sederhana: Pelaku UMKM dapat menggunakan SPT Tahunan yang lebih mudah dan ringkas untuk melaporkan pajaknya.