Wisata Bisnis – Mendekati hari raya Natal dan libur Tahun Baru, Pemerintah mengambil langkah inisiatif untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Penerapan aturan PPKM Level 3 akan mulai dilaksanakan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Untuk sampai saat ini, detail syarat dan aturan perjalanan terhadap penerapan PPKM Level 3 masih dibentuk oleh beberapa instansi terkait.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni Adita Irawati mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia sedang mengatur berbagai syarat aturan perjalanan selama masa penerapan aturan PPKM 3 berlangsung nantinya.
“Aturan perjalanan terkait syarat kesehatan (pada PPKM Level 3 Nataru) akan merujuk pada surat edaran Satgas. Saat ini sedang dibahas bersama lintas Kementerian dan Lembaga serta Satgas,” kata Adita pada hari Selasa (22/11/2021).
PPKM Level 3 sebelumnya sudah dibicarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yakni Muhadjir Effendy. Menko PMK mengatakan bahwa penerapan aturan PPKM Level 3 akan merata dan dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, meskipun saat ini sudah ada beberapa wilayah yang turun status menjadi PPKM level 1 dan 2.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir juga menyebutkan hal yang senada dengan Kemenhub yakni mengenai aturan syarat perjalanan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Muhadjir mengatakan bahwa sampai saat ini aturan syarat perjalanan PPKM level 3 masih dalam proses perundingan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Kapolri.
“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Inmendagri no. 60 tahun 2021.
“Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali, untuk tujuan-tujuan primer,” kata Muhadjir.