Peraturan Baru, Naik Pesawat Harus Pakai PCR Dan Wajib Vaksin

Wisata Bisnis – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah di Indonesia masih diperpanjang oleh Pemerintah. Beberapa daerah di Indonesia sendiri mulai menunjukkan tren penurunan kasus Covid-19 akibat penerapan PPKM yang sudah dijalankan sejak bulan Juli 2021. Pemberlakuan aturan PPKM di berbagai daerah terbagi atas 1-4 level dilihat dari tingkat kasus penularan dan kematian akibat Covid-19.

Dengan adanya penurunan kasus Covid-19, beberapa aturan Pemerintah kemudian dilonggarkan. Namun, Pemerintah Indonesia mulai memperketat penerbangan domestik agar mencegah terjadinya gelombang ketiga kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah untuk memperketat penerbangan domestik adalah setiap penumpang yang akan naik pesawat diwajibkan untuk melakukan PCR. Sebelumnya untuk penerbangan domestik, penumpang bisa melampirkan bukti antigen serta bukti vaksin saja melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan wajib PCR ini akan diterapkan dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan sesuai dengan jadwal penerapan PPKM terbaru yang akan selesai tanggal 1 November 2021. Peraturan wajib PCR untuk calon penumpang pesawat tercatat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Menurut Adita Irawati sebagai Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan wajib PCR bagi calon penumpang pesawat masih dilakukan penyesuaian karena maskapai penerbangan harus melakukan sosialisasi kepada calon penumpang pesawat.

Sosialisasi ini perlu untuk dilakukan karena sebelumnya calon penumpang pesawat bisa berpergian menggunakan pesawat dengan hanya tes antigen dan surat vaksin. Namun dengan diberlakukannya aturan ini, calon penumpang wajib melakukan PCR meskipun sudah mendapatkan vaksin dua kali, serta PCR tidak bisa diganti dengan tes antigen.

Pada hari Kamis (21/10/2021), Satgas Covid-19 mulai menerbitkan aturan baru terkait wajib PCR bagi penumpang pesawat. Melalui Konferensi Pers Satgas Covid-19, Juru Bicara Satgas Covid-19 yakni Wiku Adiasmoto mengatakan bahwa penumpang pesawat wajib menunjukkan dua dokumen yakni surat hasil negatif PCR serta kartu vaksin yang menunjukkan minimal vaksin pertama. Selain itu, Wiku juga mengatakan bahwa pihak maskapai penerbangan harus menyediakan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk bisa menjaga jarak penumpang yang memiliki gejala saat dalam perjalanan.

 

 

 

About pangeranbertopeng